Senin, 07 Juli 2014

Jaksa Kasus Narkoba Bom 2NE1 Angkat Bicara

Jaksa Kasus Narkoba Bom 2NE1 Angkat Bicara

Seperti yang telah diketahui, Bom 2NE1 tersandung kasus penyelundupan narkoba jenis afetamin. Kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu itu tiba-tiba kembali muncul ke publik. 
Yang Hyun Suk selaku CEO YG Entertainment akhirnya merilis pernyataan resmi mengenai kasus yang menimpa artisnya itu. Menurutnya, sang main vokal 2NE1 menggunakan afetamin karena merupakan obat dari dokternya.
Sebelum mengikuti audisi di YG Entertainment, Park Bom merupakan pemain sepak bola wanita. Menjadi saksi salah satu teman satu timnya meninggal di lapangan, sang idol kemudian mengalami trauma.
Sejak saat itu sang idol menjalani perawatan dan selalu mengonsumsi obat yang diberikan dokter yang merawatnya. Sayangnya, obat jenis afetamin ini termasuk golongan obat-obatan terlarang di Korea.
Jaksa yang memegang kasus Bom juga mengaku tidak memberikan penangguhan khusus hanya karena dia seorang artis. Sang member 2NE1 dibebaskan karena memang memiliki resep dari dokter yang telah merawatnya sejak masih tinggal di Amerika.
"Park Bom mengungkapkan dia pernah mencoba menggunakan obat tanpa afetamin setelah tinggal di Korea, tapi tidak membuatnya lebih baik. Itulah alasannya memesan afetamin seperti resep yang diberikan untuknya saat di Amerika," jelas sang jaksa seperti yang dilansir Allkpop.
Jaksa Shin mengaku tidak memberikan perlakuan khusus pada bintang reality show Roomates ini. "Di kasus narkoba, kami menyelidiki alasan penggunaannya. Kami tidak akan teledor karena tergolong kasus berat dengan hukuman lima tahun penjara. Kami sangat ketat... tidak ada perlakuan khusus bagi Park Bom," tandasnya.

sumber :  Kapanlagi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar